Lingkungan & Iklim Indonesia 2025: Kebijakan Terbaru dan Tantangan Global

Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai kebijakan strategis untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Artikel ini akan membahas kebijakan terbaru, tantangan yang dihadapi, dan langkah-langkah strategis yang diambil pemerintah Indonesia.


1. Perpres No. 110/2025: Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi

Pada 10 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kebijakan ini menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021 dan bertujuan untuk memperkuat kerangka kerja nasional dalam pengendalian perubahan iklim serta mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Perpres ini mengatur dua pilar utama aksi iklim nasional, yaitu mitigasi dan adaptasi. Mitigasi mencakup upaya pengurangan emisi di sektor energi, limbah, industri, pertanian, kehutanan, dan kelautan. Sementara adaptasi fokus pada peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim melalui pembangunan infrastruktur yang tangguh dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Liputan6


2. Transisi Energi Hijau: Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Dalam rangka memperingati Hari Bumi 2025, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya transisi energi dari energi berbasis fosil menuju energi terbarukan. Transisi ini menjadi bagian dari strategi pembangunan hijau yang bertujuan untuk meminimalkan dampak lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan 23% energi terbarukan dalam bauran energi nasional pada tahun 2025. Namun, tantangan utama dalam mencapai target ini adalah belum tersedianya regulasi yang mumpuni dalam mendukung pembangunan hijau, serta belum adanya insentif bagi kegiatan-kegiatan pembangunan hijau termasuk kegiatan pemanfaatan energi terbarukan. Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN)


3. Penanganan Sampah Perkotaan: Perpres 109/2025

Pada 14 Oktober 2025, pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kebijakan ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Perpres ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor sampah. kemenlh.go.id


4. Pembiayaan Iklim: Komitmen Pemerintah

Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai salah satu cara penting untuk mendanai aksi iklim secara jujur dan berintegritas. Dalam upaya ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meluncurkan buku “Instrumen Safeguards Nilai Ekonomi Karbon”. Peluncuran buku ini bertujuan untuk membangun sistem nilai karbon yang adil dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan publik dan investor dalam mendukung pembiayaan iklim di Indonesia. kemenlh.go.id


5. Tantangan Global: Krisis Iklim dan Bencana Alam

Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan kekayaan alam melimpah, berada di garis depan dampak krisis iklim. Naiknya permukaan laut, deforestasi, dan kebakaran hutan membuat politik lingkungan menjadi agenda strategis dalam pembangunan nasional. Pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas internasional menuntut langkah nyata untuk menyelamatkan bumi. sudutberita.com


Kesimpulan

Tahun 2025 merupakan tahun penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Dengan meluncurkan berbagai kebijakan strategis seperti Perpres No. 110/2025, transisi energi hijau, dan penanganan sampah perkotaan, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Namun, tantangan besar masih harus dihadapi, termasuk perubahan pola iklim yang semakin tidak menentu dan kebutuhan akan regulasi yang mendukung pembangunan hijau. Keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *