Kemenkumham Galang Dukungan Inisiatif Indonesia tentang Royalti di Xi’an, China

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat hak kekayaan intelektual (HKI) melalui langkah diplomasi internasional. Pada tanggal 26 Oktober 2025, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menghadiri Pertemuan ke-16 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual China-ASEAN di Xi’an, China.

Dalam pertemuan ini, Indonesia menggalang dukungan untuk inisiatif pengaturan royalti global, yang bertujuan untuk melindungi hak cipta dan mendorong kreativitas para pelaku industri kreatif di Asia Tenggara. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperkuat posisi di kancah internasional sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar global terkait HKI.


Fokus Inisiatif Indonesia

Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa inisiatif ini berfokus pada:

  1. Perlindungan Royalti Internasional: Membantu negara-negara ASEAN dalam memperkuat mekanisme pengumpulan royalti untuk karya cipta, musik, buku, dan media digital.

  2. Harmonisasi Regulasi: Mendorong standar internasional yang seragam agar distribusi royalti dapat lebih transparan dan adil, meminimalkan sengketa antarnegara.

  3. Peningkatan Kesadaran HKI: Mengedukasi masyarakat dan pelaku industri tentang pentingnya hak cipta untuk meningkatkan inovasi dan kreativitas.

Supratman menjelaskan, penguatan mekanisme royalti tidak hanya meningkatkan pendapatan kreator, tetapi juga memacu pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, salah satu fokus utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia saat ini.


Tanggapan Delegasi China dan ASEAN

Delegasi China menyambut positif inisiatif Indonesia dan menunjukkan kesiapan untuk bekerja sama. Pertemuan ini menegaskan posisi China sebagai mitra strategis dalam mendukung standar perlindungan HKI di kawasan Asia Tenggara.

Sementara itu, beberapa negara ASEAN juga menyoroti pentingnya:

  • Mekanisme distribusi royalti yang adil dan transparan.

  • Perlindungan terhadap konten digital, mengingat perkembangan pesat platform online dan media streaming.

  • Kolaborasi antarnegara dalam penegakan hukum HKI, termasuk pencegahan pelanggaran dan pembajakan internasional.


Strategi Diplomasi Indonesia di Xi’an

Dalam kesempatan ini, Kemenkumham menekankan strategi diplomasi berbasis data dan inovasi:

  • Dialog Multi-Pihak: Mengadakan sesi bilateral dan multilateral untuk mendiskusikan implementasi kebijakan royalti.

  • Studi Kasus Nyata: Memaparkan keberhasilan Indonesia dalam mengelola royalti musik dan literasi digital sebagai contoh praktik baik.

  • Pemanfaatan Teknologi: Mengusulkan sistem pengelolaan royalti berbasis digital untuk transparansi, akurasi, dan efisiensi.

Langkah-langkah ini menunjukkan pendekatan Indonesia yang proaktif dan inovatif dalam memperkuat perlindungan HKI secara internasional.


Dampak Positif bagi Industri Kreatif Indonesia

Jika inisiatif ini berhasil, sejumlah dampak positif dapat dirasakan:

  1. Peningkatan Pendapatan Kreator: Pelaku industri kreatif seperti musisi, penulis, dan pembuat konten digital akan menerima royalti yang lebih adil dan tepat waktu.

  2. Penguatan Ekonomi Digital: Perlindungan HKI menjadi insentif bagi investor untuk menanamkan modal pada sektor kreatif.

  3. Motivasi Inovasi: Adanya kepastian hukum membuat para kreator lebih berani berinovasi dan menciptakan karya baru.

  4. Peningkatan Kerja Sama Regional: ASEAN dapat memiliki sistem distribusi royalti yang lebih efisien dan harmonis.


Langkah Berikutnya

Setelah pertemuan di Xi’an, Kemenkumham berencana:

  • Menyusun roadmap implementasi pengaturan royalti internasional untuk ASEAN.

  • Melakukan sosialisasi di tingkat nasional kepada pelaku industri kreatif tentang mekanisme baru.

  • Membuka forum konsultasi dengan sektor swasta dan pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan perlindungan HKI.

Supratman menegaskan bahwa Indonesia siap menjadi pionir dalam pengelolaan royalti global, sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas para pelaku industri di ASEAN.


Kesimpulan

Kegiatan Kemenkumham di Xi’an menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang aktif menggalang dukungan internasional dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Inisiatif pengaturan royalti global yang diusung Indonesia memiliki tujuan jelas: meningkatkan pendapatan kreator, mendorong inovasi, dan memperkuat kerjasama regional.

Dengan langkah diplomasi yang proaktif, Indonesia berpotensi menjadi pemimpin kawasan dalam pengelolaan HKI, sekaligus memastikan karya kreatif masyarakat mendapatkan perlindungan yang adil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *